Sabtu, 11 Januari 2014

PENGABDIAN YANG PROFESIONAL



Pendidikan merupakan sarana yang sangat strategis dan ampuh dalam mengangkat harkat dan martabat bangsa. Bangsa yang mengutamanakan pendidikan akan melahirkan peradaban yang tinggi dan tidak gampang dijajah bangsa lain. Muhammad Athiyah Al-Abrasyi (dalam Rama: 2007) berpendapat bahwa sangat mustahil suatu bangsa bisa menjadi maju tanpa melakukan pemerataan dan peningkatan pendidikan-pengajaran. Ia sangat yakin bahwa dengan memperhatikan pendidikan maka suatu bangsa akan menjadi lebih maju dan berkualitas moral dan kehidupan agamannya, ekonominya, kesehatannya, sosial budaya dan peradabannya, stabilitas keamanannya, dan yang lainnya.
Salah satu faktor yang menentukan berhasil dan majunya pendidikan di suatu bangsa adalah guru atau pendidik. Perhatian serius pemerintah terhadap perbaikan mutu dan kesejahteraan guru sangatlah penting. Namun, hal itu  memunculkan  berbagai tanggapan baik positif maupun negatif. Beberapa tanggapan itu antara lain guru dikatakan sudah bukan sebuah pengabdian karena guru dianggap lebih mendahulukan materi atau kesejahteraan dibandingkan perhatiannya terhadap pelayanan terhadap peserta peserta didik. Dalam Radar Lampung, Sabtu 16 Juni 2012 seorang pengajar Prodi Sendratasik FKIP Unlam Banjarmasin berpendapat bahwa semakin lama sangatlah sulit untuk menemukan pribadi-pribadi yang bersedia mengamalkan baktinya untuk menjadi guru tanpa dibarengi adanya tuntutan materi. Bahkan, dari keprihatinan terhadap guru pada tanggal  08 Februari 2012 telah lahir Sekolah Guru Indonesia (SGI).  Sekolah Guru Indonesia (SGI) adalah salah satu jejaring divisi pendidikan Dompet Dhuafa yang berkomitmen melahirkan guru model yang memiliki kompetensi mengajar, mendidik dan memimpin. Sekolah Guru Indonesia didedikasikan bagi para pemuda Indonesia yang siap mengabdikan diri menjadi guru model serta siap berkontribusi bagi kemajuan pendidikan di seluruh penjuru Nusantara. Tentu masih banyak tanggapan lainnya, yang intinya ada yang berupa apriori terhadap guru dan ada pula memberi masukkan bahkan aksi demi peningkatan kualtitas guru.
Berdasarkan tanggapan-tanggapan di atas walaupun mungkin tidak sepenuhnya mewakili semua gambaran keadaan dilapangan yang menggambarkan keadaan guru, penulis membahas guru dan pengabdiannya.  Tulisan ini diberi judul “ Menjadi Guru adalah Sebuah Pengabdian”. Dalam tulisan ini dibahas hakikat guru, guru profesional, guru sebagai pengabdian, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengabdian guru.
Bagaimana guru profesional yang mengabdi itu?
Penulisan mengemukakan beberapa pandangan tentang guru profesional sebagai sebuah pengabdian dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, dengan harapan semoga kita sebagai guru dan pembaca pada umumnya lebih memahami dan menghayati  betapa pentingnya pengabdian dalam melaksanakan tugas sebagai guru profesional.
 Hakikat Guru
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksud pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Bab XI Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada pergururan tinggi.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Jakarta tahun 2008, guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar.
Dari berbagai pengertian di atas dapat dikatakan bahwa  tidak sembarang orang dapat menjadi guru. Guru harus memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru dengan berbagai tugas yang harus ia pikul sebagai tanggung jawabnya.
Guru Profesional
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills (dalam Mahsunah: 2012) mengatakan bahwa profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memeberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah dan gaji dalam jumlah tertentu.
Berkaitan dengan profesionalitas guru maka melekat kewajiban dan hak guru. Sudah selayaknya guru sebagai pekerja profesi mendapat kepastian jaminan hak dan kewajiban serta legitimasi keprofesiannya.
Sebagai pengajar, guru membina kecerdasan intelektual peserta didik. Sedangkan sebagai pendidik, guru membina kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual, dan kecerdasan sosial peserta didik.
Oleh karena itu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa untuk melaksanakan tugasnya guru harus memiliki 1) kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, 2) kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan guru yang mencerminkan sebuah kepribadian yang mantap, berbudi pekerti luhur, wibawa dan bisa menjadi tauladan yang baik bagi siswa-siswanya, 3) Kompetensi Sosial, Yaitu kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan siswa, sesama guru, orang tua siswa dan masyarakat, 4) kompetensi profesional, yaitu kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam
Guru sebagai Pengabdian
Dalam Kamus Bahasa Indonesia mengabdi diartikan  menghamba; menghambakan diri; berbakti. Pengabdian adalah suatu tindakan yang dilandasi dengan keikhlasan dan kelapangan untuk membantu, bahkan diikuti pengorbanan. Dengan demikian, pengabdian adalah perbuatan atau pikiran sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat yang dilakukan penuh keihlasan.
Sebagai seorang guru kita perlu  berinstropeksi ketika mendapat kritikan atas pelaksanaan tugas yang kita lakukan. Kadang-kadang masyarakat berpendapat bahwa pengabdian guru pada jaman dulu sangat menonjol dibandingkan dengan pemenuhan kebutuhan materi.  Menjadi guru dituntut untuk tidak berorientasi pada material, menjadi guru dituntut berpikir fokus kepada peserta didik, guru untuk tidak  berorientasi pada honor yang didapatkan tiap bulannya, menjadi guru harus paham posisinya di masyarakat, dan menjadi guru adalah teladan yang tidak berorientasi pada kemewahan.
Namun siapa yang akan menanggung kesejahteraannya? Apakah guru tidak berhak sejahtera? Ketika pemerintah berusaha menjawabnya dengan sistem sertifikasi guru. Muncul pertanyaan, benarkah dengan adanya sertifikasi membuat benar-benar menjadi seorang guru.
Fungsi dan tugas guru begitu kompleks. Guru dituntut serba bisa. Hanya seorang serba bisa dan multitalenta yang bisa menjadi guru. Guru adalah pakar psikologi, guru dituntut memahami psikologis peserta didiknya, bahkan harus berurusan dengan psikologi orangtuanya. Guru adalah administrator yang hebat, guru dituntut membuat segala administrasi. Guru adalah manajer yang mumpuni,  guru dituntut memanajer kelas dengan baik, dengan segala siswa yang heterogen. Guru adalah organisator profesional, guru dituntut untuk membuat perencanaan, organisasi kegiatan pembelajaran, hingga monitoring dan evaluasi, bahkan menjadi organisator kegiatan perpisahan peserta didik. Guru adalah artis yang dielu-elukan; dimana dia dituntut berperan saat pembelajaran agar siswanya mengerti, sehingga orang perlu menulis ciri-ciri guru yang disenangi muridnya. Guru adalah arsitektur yang kokoh, guru dituntut mendesain pembelajaran hingga membangun karakter siswanya. Guru adalah orangtua nonbiologis, guru bertanggung jawab mungkin saja lebih besar dari tanggung jawab orang tua kandung peserta didik di luar nafkah yang diberikan orang tua. Lalu berapa rupiahkah yang harus kita bayar dengan segala profesi yang melekat pada seorang guru? Tentu tidaklah cukup menghargai guru dengan hitungan nominal. Belum lagi jika peran yang dituntut dari guru  di dalam kehidupan masyarakat.
Idealnya pilihan seseorang untuk menjadi guru adalah panggilan jiwa untuk memberikan pengabdian pada sesama manusia dengan mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih, yang diwujudkan dalam proses belajar-mengajar serta pemberian bimbingan dan pengarahan kepada peserta didik agar mencapai kedewasaan masing-masing
Pengabdi yang Profesional
Seorang guru selain harus profesional dengan berbagai persyaratan yang harus ia penuhi sebagai syarat keprofesionalannya, hendaknya melekat  pada dirinya nilai-nilai pengabdian,  keikhlasan dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawabnya, mengajar dan mendidik karena mencari rida Allah, suci dan bersih tidak penuh dengan tipu muslihat,, daya juang yang tinggi (tangguh) untuk mewujudkan tercapainya tujuan, komitmen yang tinggi untuk menjaga harkat dan martabat sebagai guru, melaksanakan tugas dan kewajiban penuh gairah dan warna,,  mengutamakan pelayanan diatas keuntungan sendiri,, manusiawi, memandang dan memperlakukan  peserta didik sebagai manusia yang harus disayangi dengan segala keterbatasannya, selalu belajar dan haus akan ilmu sehingga tidak tertinggal dengan perkembangan zaman.
Pengabdian bukalah sekadar rutinitas. Apa pun yang dikerjakan seolah hanya menjadi penggugur kewajiban saja. Cepat stres jika tak mampu menangani persoalan. Hampir tak ada satu pun inovasi yang lahir dari gagasan pemikirannya. Kabar buruknya, lama usia pengabdian tak berbanding lurus dengan karya dan prestasi yang ditorehkan. 
Jika profesional  diukur dengan apa yang diberi sebanding dengan apa yang diterima diterapkan dalam pendidikan tentu kita sulit untuk menentukan besarannya. Apalagi peran guru tidak dapat digantikan oleh perangkat atau teknologi pembelajaran apapun.  Di sinilah pentingnya pengabdian, pengabdian tumbuh dari adanya rasa tanggung jawab dan kecintaan, dari pengabdian melahirkan pengorbanan. Tentu tidaklah mudah menjalankan tugas guru yang demikian itu karena guru mengajar dan mendidik peserta didik sebagai organisme  dengan berbagai faktor pengikutnya. Lalu, adakah seorang manusia paripurna atau insan kamil yang mampu menjadi manusia guru seperti itu? Tentu saja tidak banyak orang seperti itu. Namun, dengan berlandaskan panggilan nurani dan profesionalisme yang kita miliki dan terus belajar demi perbaikan diri tentu kita akan lebih memiliki makna bagi kemajuan anak didik kita. Guru itu kehidupan, bukan penghidupan. Guru berkarya untuk kehidupan bukan bekerja untuk penghidupan.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pengabdian Guru
Agar pengabdian yang profesional dapat terwujud tentu guru tidak dapat hanya mengandalkan dirinya sendiri. Berbagai faktor baik dari dalam maupun luar guru akan mempengaruhi proses pengabdian guru. Oleh karena itu, berbagai pemangku kepentingan harus membantu guru. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengabdian guru adalah
         a.  kondisi dan kemauan guru,
-      kondisi fisik dan mental
-      motivasi
-      kedisiplinan
-      etika
b.     kemampuan dan usaha yang dilakukan,
-      tingkat pendidikan guru
-      pengembangan keprofesian
     c.      dukungan pemerintah.
-      perhatian dan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru,
-      sarana-prasarana dan media teknologi pembelajaran,
-      supervisi,
-      iklim yang kondusif,
-      manajemen kepemimpinan,
-      jaminan sosial dan kesehatan,
-      penghargaan
Simpulan
    1)   Guru profesional dapat menjalankan tugasnya dengan bermakna jika dilandasi rasa                     pengabdian,
  2)    Dukungan kepada guru agar guru dapat mengabdikan diri dalam melaksanakan tugasnya secara profesional sangat diperlukan dari berbagai,
          Saran
1)     Guru hendaknya tidak henti-hentinya mengenali diri agar dapat melaksanakan dan mengembangkan tugas profesinya dengan penuh pengabdian,
2)     Pemerintah diharapkan terus memfasilitasi guru dalam pengabdiannya diantaranya dengan berusaha mewujudkan 8 standar nasional pendidkan.

DAFTAR PUSTAKA


Harmita, Yuli. 2012. “Guru adalah Pekerjaan Pengabdian?” Kompasiana, (online),(http://edukasi.kompasiana.com/2012/01/18/guru-adalah-pekerjaan-pengabdian-431859.html, (diakses Rabu, 1 Mei 2013)
Mahsunah, Dian. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi. Jakarta: Badan PSDMPK-MPM
Peraturan Meneteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Rama, Bahaking. 2007. “Beberapa Pandangan tentang Guru Sebagai Pendidik.”Lentera Pendidikan, EdisiX, hal 15-30)
Sejarah Singkat Sekolah Guru Indonesia (online) (http://www.sekolahguruindonesia.net.) (diakses Rabu, 1 Mei 2013)
Tim Penyusun  Kamus Pusat Bahasa. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanl
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar